Ardan 105.9 FM Bandung - NusaRadio

Kamis, 10 Juni 2010

Puluhan Suporter PSIS Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara


Nasib 21 suporter PSIS Semarang yang menjadi terdakwa dan saat ini mendekam di tahanan, terkait kasus penyerangan terhadap pendukung Persijap Jepara beberapa waktu lalu, mulai menemui titik terang.

Itu setelah jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang di Semarang, Rabu (9/6), menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang selama ini telah dijalani.

Menurut Jaksa penuntut umum M Anggidigdo, alasan yang memberatkan para terdakwa adalah tidak memberikan santunan atau ganti rugi kepada korban maupun kepada pemilik bus yang dirusak.

Meski begitu lanjutnya, ada hal yang meringankan, karena para terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban yang hadir dalam persidangan dan telah dimaafkan. Terlebih karena para terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana dan telah mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya.

Seperti diketahui, insiden penyerangan tiga bus yang mengangkut rombongan pendukung Persijap Jepara yang hendak menuju ke Jakarta, dilakukan puluhan suporter PSIS sekitar pukul 2230 WIB di Jalan Siliwangi Semarang, Jawa Tengah, 29 Januari silam.

Akibat penyerangan yang diotaki Edi Purnomo alias Kirun yang selama ini menjadi dirijen PSIS Semarang dengan motifnya balas dendam, setelah suporter PSIS dianiaya di Jepara, puluhan suporter Persijap mengalami luka-luka dan kaca bus yang mereka tumpangi pecah
sumber:

Tidak ada komentar: